JAKARTA, TINTAHIJAU.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa pengusutan kasus korupsi kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry telah dilakukan sesuai prosedur hukum. Lembaga antikorupsi itu menyebut proses penyelidikan hingga persidangan telah melalui uji formil dan materil.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan uji formil dilakukan melalui sidang praperadilan atas gugatan tiga mantan direksi PT ASDP. “KPK menang dalam sidang penangguhan status tersangka tersebut,” ujarnya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 25 November 2025.
Selain itu, uji materil dinyatakan terpenuhi melalui proses persidangan, mulai pemenuhan unsur pasal hingga putusan majelis hakim. “Artinya, semua proses berjalan sesuai prosedur,” kata Asep. Ia menambahkan bahwa tugas KPK dalam perkara ini selesai setelah keluarnya putusan terhadap para terpidana.
KPK juga menghormati keputusan Presiden Prabowo Subianto yang memberikan rehabilitasi kepada tiga terpidana kasus korupsi tersebut: mantan Direktur Utama PT ASDP Ira Puspadewi, mantan Direktur Komersial dan Pelayanan Muhammad Yusuf Hadi, serta mantan Direktur Perencanaan dan Pengembangan Harry Muhammad Adhi Caksono. Asep menyebut keputusan itu merupakan hak prerogatif Presiden. “Kami segera menindaklanjuti surat keputusan tersebut,” ujarnya.
Saat ini KPK masih menunggu terbitnya Keputusan Presiden (Keppres) dari Kementerian Hukum untuk menindaklanjuti proses rehabilitasi.
Sementara itu, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menjelaskan bahwa usulan rehabilitasi berawal dari surat rekomendasi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) kepada Presiden. Usulan tersebut kemudian dibahas dalam rapat terbatas. “Bapak Presiden memberikan persetujuan, dan Alhamdulillah, sore ini beliau membubuhkan tandatangan,” ujar Prasetyo di Istana Kepresidenan, Jakarta.
Ia memastikan proses penerbitan surat rehabilitasi akan dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan. Dalam KUHAP, rehabilitasi merupakan hak seseorang untuk memulihkan kedudukan, harkat, dan martabat jika mengalami proses hukum tanpa dasar yang sah atau karena kekeliruan.
Sumber: Tempo
Situs Informasi Kunci Jawaban PR semua Mata Pelajaran
Kunci Jawaban PR
Berita Olahraga
News
Berita Terkini
Berita Terbaru
Berita Teknologi
Seputar Teknologi
Drama Korea
Resep Masakan
Pendidikan
Berita Terbaru
Berita Terbaru
Berita Terbaru
kunci jawaban
kunci jawaban brain out
kunci jawaban tebak gambar
kunci jawaban tema
kunci jawaban halaman
kunci jawaban tema 1 kelas 5
kunci jawaban tema 1 kelas 4
kunci jawaban tebak kata shopee
kunci jawaban tebak gambar level 8
kunci jawaban tebak gambar level 9
kunci jawaban matematika kelas 5
kunci jawaban tebak gambar level 4
kunci jawaban tebak gambar level 6
kunci jawaban tema 1 kelas 6
kunci jawaban matematika
kunci jawaban matematika kelas 5 halaman 75
kunci jawaban tebak gambar level 7
kunci jawaban kelas 5
kunci jawaban tema 6
kunci jawaban tema 5
kunci jawaban kelas 4
kunci jawaban tts
kunci jawaban tema 2
soal ujian kelas 6 2022 dan kunci jawaban
kunci jawaban kelas
kunci jawaban tebak gambar level 5
soal matematika kelas 5 pecahan dan kunci jawaban
kunci jawaban tema 2 kelas 5 halaman 16
kunci jawaban matematika kelas 6
kunci jawaban brain test
kunci jawaban tebak gambar level 10
kunci jawaban tema 2 kelas 6
kunci jawaban tema 9 kelas 5
kunci jawaban tebak gambar level 11
kunci jawaban tema 4
kunci jawaban tebak gambar level 3
kunci jawaban tema 2 kelas 6 halaman 3
kunci jawaban tema 3
kunci jawaban tema 2 kelas 5 halaman 54
kunci jawaban tema 1
kunci jawaban tebak gambar level 12
kunci jawaban matematika kelas 4
kunci jawaban kelas 3
kunci jawaban wow
kunci jawaban tema 3 kelas 5 halaman 23
kunci jawaban tebak gambar level 13
kunci jawaban tema 6 kelas 5 halaman 71
kunci jawaban buku tematik kelas 4 tema 1 indahnya kebersamaan
kunci jawaban tema 2 kelas 6 halaman 27
kunci jawaban tema 2 kelas 4
