Hasanah.id – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Johanis Tanak, menegaskan bahwa lembaganya tidak memiliki dasar hukum untuk ikut andil dalam keputusan Presiden terkait pemberian rehabilitasi. Pernyataan ini disampaikan menanggapi terbitnya rehabilitasi bagi Dirut ASDP, Ira Puspa Dewi, beserta dua pejabat lainnya.
Tanak menuturkan bahwa kewenangan pemberian grasi dan rehabilitasi sepenuhnya berada di tangan Presiden sebagai hak prerogatif yang diatur secara eksplisit dalam UUD 1945. Pasal 14 menyebutkan bahwa Presiden dapat mengeluarkan keputusan tersebut dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung dan DPR.
“Karena UUD 1945 memberikan kewenangan itu langsung kepada Presiden, maka tidak ada lembaga lain yang dapat mengintervensi. Itu adalah mandat konstitusional agar Presiden dapat menjalankan tugasnya secara optimal,” ujarnya dalam keterangan resmi, Selasa (25/11/2025).
Dengan dasar konstitusi itu pula, Tanak menegaskan bahwa KPK tidak memiliki ruang untuk mencampuri kebijakan Presiden Prabowo Subianto.
“Keputusan rehabilitasi bagi Ira Puspa Dewi dan dua pihak lainnya sepenuhnya merupakan kewenangan Presiden, bukan ranah KPK,” kata Tanak.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani surat keputusan rehabilitasi bagi mantan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry, Ira Puspadewi, pada Selasa (25/11/2025) di Jakarta. Dua pejabat lain yang turut menerima rehabilitasi adalah Muhammad Yusuf Hadi—Direktur Komersial dan Pelayanan—serta Harry Muhammad Adhi Caksono—Direktur Perencanaan dan Pengembangan.
Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, menyampaikan rasa syukur atas ditandatanganinya keputusan tersebut. Dalam penjelasan yang disampaikan di Kantor Presiden, ia hadir bersama Mensesneg Prasetyo Hadi dan Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya.
Menurut Dasco, keputusan tersebut merupakan respons atas aspirasi publik yang disampaikan melalui DPR.
“Komisi III DPR telah melakukan kajian terhadap perkara ini sebelum menyampaikan rekomendasi kepada Presiden,” jelasnya.
Sementara itu, Mensesneg Prasetyo Hadi menambahkan bahwa proses pemberian rehabilitasi telah melalui pembahasan dalam rapat terbatas.
“Selanjutnya, kami menjalankan prosedur sesuai ketentuan perundang-undangan,” ujarnya.
Situs Informasi Kunci Jawaban PR semua Mata Pelajaran
Kunci Jawaban PR
Berita Olahraga
News
Berita Terkini
Berita Terbaru
Berita Teknologi
Seputar Teknologi
Drama Korea
Resep Masakan
Pendidikan
Berita Terbaru
Berita Terbaru
Berita Terbaru
kunci jawaban
kunci jawaban brain out
kunci jawaban tebak gambar
kunci jawaban tema
kunci jawaban halaman
kunci jawaban tema 1 kelas 5
kunci jawaban tema 1 kelas 4
kunci jawaban tebak kata shopee
kunci jawaban tebak gambar level 8
kunci jawaban tebak gambar level 9
kunci jawaban matematika kelas 5
kunci jawaban tebak gambar level 4
kunci jawaban tebak gambar level 6
kunci jawaban tema 1 kelas 6
kunci jawaban matematika
kunci jawaban matematika kelas 5 halaman 75
kunci jawaban tebak gambar level 7
kunci jawaban kelas 5
kunci jawaban tema 6
kunci jawaban tema 5
kunci jawaban kelas 4
kunci jawaban tts
kunci jawaban tema 2
soal ujian kelas 6 2022 dan kunci jawaban
kunci jawaban kelas
kunci jawaban tebak gambar level 5
soal matematika kelas 5 pecahan dan kunci jawaban
kunci jawaban tema 2 kelas 5 halaman 16
kunci jawaban matematika kelas 6
kunci jawaban brain test
kunci jawaban tebak gambar level 10
kunci jawaban tema 2 kelas 6
kunci jawaban tema 9 kelas 5
kunci jawaban tebak gambar level 11
kunci jawaban tema 4
kunci jawaban tebak gambar level 3
kunci jawaban tema 2 kelas 6 halaman 3
kunci jawaban tema 3
kunci jawaban tema 2 kelas 5 halaman 54
kunci jawaban tema 1
kunci jawaban tebak gambar level 12
kunci jawaban matematika kelas 4
kunci jawaban kelas 3
kunci jawaban wow
kunci jawaban tema 3 kelas 5 halaman 23
kunci jawaban tebak gambar level 13
kunci jawaban tema 6 kelas 5 halaman 71
kunci jawaban buku tematik kelas 4 tema 1 indahnya kebersamaan
kunci jawaban tema 2 kelas 6 halaman 27
kunci jawaban tema 2 kelas 4
