MAJALENGKA, TINTAHIJAU.COM – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Majalengka kembali menorehkan prestasi dalam upaya memberantas peredaran narkotika, psikotropika, dan obat keras di wilayah hukum Kabupaten Majalengka.
Selama kurun waktu dua bulan, sejak September hingga Oktober 2025, polisi berhasil mengungkap 11 kasus penyalahgunaan narkoba dengan 11 orang tersangka.
Hal tersebut disampaikan oleh Kapolres Majalengka AKBP Willy Andrian didampingi Kasatresnarkoba AKP Sigit Purnomo dalam konferensi pers di Mapolres Majalengka, Jumat (24/10/2025).
“Pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras Satresnarkoba selama dua bulan terakhir. Dari berbagai operasi, kami berhasil mengamankan pelaku serta berbagai jenis barang bukti narkotika, psikotropika, dan obat keras,” ujar AKBP Willy.
Kasus Tersebar di Beberapa Kecamatan
Dari hasil operasi tersebut, pengungkapan dilakukan di sejumlah kecamatan, di antaranya:
Empat kasus di Kecamatan Majalengka Kota, Tiga kasus di Kecamatan Lemahsugih, Satu kasus di Kecamatan Jatiwangi, dan Satu kasus di Kecamatan Sumberjaya.
Jenis kasus yang berhasil diungkap terdiri dari:
3 kasus sabu-sabu, 1 kasus tembakau sintetis, 1 kasus psikotropika, dan 6 kasus peredaran obat keras.
Barang Bukti yang Diamankan
Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain:
61,58 gram sabu-sabu, 26.487 gram tembakau sintetis, 60 butir psikotropika, dan 1.950 butir obat keras berbagai jenis, terdiri dari 900 butir tramadol, 600 triximedi, 200 eksimer, 100 dextro, dan 190 YY.
Sebanyak tiga dari sebelas tersangka kini telah dititipkan di lembaga pemasyarakatan untuk proses hukum lebih lanjut.
Gunakan Sistem Tempel dan COD
Kapolres menjelaskan, para pelaku menggunakan modus sistem tempel dan transaksi langsung (COD) untuk mengelabui petugas.
“Mereka menjalankan sistem estafet, mulai dari pengedar lokal hingga jaringan antarwilayah. Ada indikasi sebagian pelaku berhubungan dengan bandar dari luar daerah, bahkan dari luar Majalengka,” jelasnya.
Para tersangka dijerat dengan beberapa pasal berbeda sesuai jenis pelanggarannya:
Pasal 114 ayat (1) junto Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara, Pasal 62 junto Pasal 60 ayat (5) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, dan Pasal 435 junto Pasal 138 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara.
Sinergi dengan Masyarakat
AKBP Willy menegaskan, pihaknya tidak akan berhenti memberantas peredaran gelap narkoba di Majalengka dan mengajak masyarakat turut berperan aktif dalam memberikan informasi.
“Kami harap masyarakat terus bersinergi dengan Polres Majalengka. Jangan ragu melapor bila menemukan indikasi peredaran narkoba di lingkungannya. Untuk para bandar dan pengedar, kami pastikan akan kami kejar sampai tuntas,” tegasnya.
Sementara itu, Kasatresnarkoba AKP Sigit Purnomo menambahkan bahwa keberhasilan ini tak lepas dari peran aktif masyarakat yang turut memberikan informasi kepada kepolisian.
“Ada beberapa pelaku yang berhasil kami tangkap berkat laporan warga. Salah satunya pelaku asal Sumedang yang biasa beroperasi di Majalengka. Kerja sama seperti ini akan terus kami tingkatkan,” ujar AKP Sigit.
Dengan keberhasilan pengungkapan ini, Polres Majalengka menegaskan komitmennya untuk menjaga masyarakat, terutama generasi muda, dari ancaman bahaya narkoba dan obat-obatan terlarang.
Situs Informasi Kunci Jawaban PR semua Mata Pelajaran
Kunci Jawaban PR
Berita Olahraga
News
Berita Terkini
Berita Terbaru
Berita Teknologi
Seputar Teknologi
Drama Korea
Resep Masakan
Pendidikan
Berita Terbaru
Berita Terbaru
Berita Terbaru
kunci jawaban
kunci jawaban brain out
kunci jawaban tebak gambar
kunci jawaban tema
kunci jawaban halaman
kunci jawaban tema 1 kelas 5
kunci jawaban tema 1 kelas 4
kunci jawaban tebak kata shopee
kunci jawaban tebak gambar level 8
kunci jawaban tebak gambar level 9
kunci jawaban matematika kelas 5
kunci jawaban tebak gambar level 4
kunci jawaban tebak gambar level 6
kunci jawaban tema 1 kelas 6
kunci jawaban matematika
kunci jawaban matematika kelas 5 halaman 75
kunci jawaban tebak gambar level 7
kunci jawaban kelas 5
kunci jawaban tema 6
kunci jawaban tema 5
kunci jawaban kelas 4
kunci jawaban tts
kunci jawaban tema 2
soal ujian kelas 6 2022 dan kunci jawaban
kunci jawaban kelas
kunci jawaban tebak gambar level 5
soal matematika kelas 5 pecahan dan kunci jawaban
kunci jawaban tema 2 kelas 5 halaman 16
kunci jawaban matematika kelas 6
kunci jawaban brain test
kunci jawaban tebak gambar level 10
kunci jawaban tema 2 kelas 6
kunci jawaban tema 9 kelas 5
kunci jawaban tebak gambar level 11
kunci jawaban tema 4
kunci jawaban tebak gambar level 3
kunci jawaban tema 2 kelas 6 halaman 3
kunci jawaban tema 3
kunci jawaban tema 2 kelas 5 halaman 54
kunci jawaban tema 1
kunci jawaban tebak gambar level 12
kunci jawaban matematika kelas 4
kunci jawaban kelas 3
kunci jawaban wow
kunci jawaban tema 3 kelas 5 halaman 23
kunci jawaban tebak gambar level 13
kunci jawaban tema 6 kelas 5 halaman 71
kunci jawaban buku tematik kelas 4 tema 1 indahnya kebersamaan
kunci jawaban tema 2 kelas 6 halaman 27
kunci jawaban tema 2 kelas 4
