Hasanah.id – Pemerintah menyiapkan program penghapusan tunggakan iuran BPJS Kesehatan yang direncanakan mulai berjalan pada akhir 2025. Kebijakan ini ditujukan bagi sekitar 23 juta peserta yang masih memiliki tunggakan, terutama masyarakat berpenghasilan rendah agar tetap memperoleh hak atas pelayanan kesehatan tanpa beban biaya tambahan.
Kebijakan tersebut disampaikan Menteri Koordinator Pemberdayaan Masyarakat dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhaimin Iskandar yang menegaskan bahwa program ini diprioritaskan bagi kelompok tidak mampu agar kembali memperoleh akses layanan kesehatan yang sempat terhenti akibat tunggakan.
“Langkah ini adalah bentuk tanggung jawab negara sebagaimana amanat Pasal 28H ayat (1) UUD 1945, bahwa setiap orang berhak memperoleh pelayanan kesehatan,” ujar Muhaimin seperti dikutip dari detikHealth, Kamis (6/11/2025).
Program pemutihan tersebut difokuskan bagi peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau masyarakat yang bekerja di sektor informal. Peserta yang memiliki tunggakan nantinya akan diminta melakukan registrasi ulang agar status kepesertaannya kembali aktif dan dapat menggunakan layanan BPJS Kesehatan.
Menurut penjelasan Muhaimin, kebijakan ini akan disusun dengan mekanisme verifikasi agar bantuan tepat sasaran dan tidak disalahgunakan.

