Hasanah.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan bahwa Gubernur Riau, Abdul Wahid, menggunakan uang hasil pemerasan untuk membiayai perjalanan ke luar negeri, termasuk ke Inggris dan Brasil. Dana tersebut disebut berasal dari praktik pemerasan terkait penambahan anggaran Unit Pelaksana Teknis (UPT) Jalan dan Jembatan Wilayah I–VI Dinas PUPR PKPP Provinsi Riau tahun 2025.
Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa uang hasil pemerasan itu dikumpulkan oleh Dani M. Nursalam, tenaga ahli Abdul Wahid yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Uang tersebut digunakan untuk berbagai keperluan, termasuk perjalanan ke luar negeri. Ada bukti transaksi dalam mata uang Poundsterling, yang menunjukkan adanya perjalanan ke Inggris,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (6/11/2025).
Selain ke Inggris, Abdul Wahid juga disebut melakukan perjalanan ke Brasil, serta merencanakan kunjungan ke Malaysia. KPK kini tengah menelusuri apakah perjalanan-perjalanan itu berkaitan dengan kegiatan resmi pemerintahan atau semata-mata bersifat pribadi.

