SUBANG, TINTAHIJAU.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Subang kembali menunjukkan komitmennya dalam mengedepankan keadilan restoratif. Kali ini, lembaga penegak hukum tersebut menghentikan penuntutan terhadap perkara penipuan kendaraan bermotor melalui mekanisme restorative justice (RJ).
Proses RJ yang keenam di tahun 2025 ini dipimpin langsung oleh Kepala Kejari Subang, Dr. Noordien Kusumanegara, S.H., M.H. Ia menandai penyelesaian perkara dengan melepas rompi tahanan milik pelaku berinisial K, Senin (10/11/2025).
“Alhamdulillah, hari ini pelaku sudah di-restorative justice-kan,” ujar Noordien.
Kasus ini bermula ketika pelaku meminjam sepeda motor milik korban dengan alasan akan digunakan sementara. Namun, di tengah jalan, pelaku berdalih terkena tilang dan tak kunjung mengembalikan kendaraan tersebut. Akibatnya, korban mengalami kerugian dan melaporkan peristiwa itu ke kepolisian hingga akhirnya berlanjut ke Kejaksaan Negeri Subang.
Kajari menjelaskan, keputusan untuk melakukan restorative justice dilakukan atas permohonan korban dan keluarganya, setelah melalui proses mediasi yang melibatkan pihak-pihak terkait.
“Penyelesaian perkara ini berdasarkan keadilan restoratif sesuai Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020. Semua pihak, baik korban, pelaku, keluarga masing-masing, hingga aparat desa dan penyidik Polri ikut dalam proses perdamaian,” jelasnya.
Noordien menambahkan, Kejaksaan juga menerbitkan surat ketetapan penghentian penuntutan, dengan catatan keputusan itu bisa dicabut kembali jika di kemudian hari ditemukan alasan hukum baru.
Sementara itu, Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Subang, Reza Vahlefi, S.H., M.H., menyebut, ini merupakan kasus restorative justice ke-6 yang telah dijalankan pihaknya sepanjang tahun 2025.
“Sebelumnya kami juga menyelesaikan perkara seperti pencurian kencur, pengeroyokan terhadap jurnalis, dan kecelakaan lalu lintas,” ungkap Reza.
Pelaku K sendiri tak kuasa menahan haru setelah resmi dilepaskan.
“Terima kasih. Saya berjanji tidak akan mengulangi perbuatan seperti ini lagi,” katanya lirih.
Dengan penyelesaian damai ini, Kejari Subang berharap pendekatan keadilan restoratif bisa terus menjadi solusi hukum yang berorientasi pada pemulihan, bukan semata pada penghukuman.
Situs Informasi Kunci Jawaban PR semua Mata Pelajaran
Kunci Jawaban PR
Berita Olahraga
News
Berita Terkini
Berita Terbaru
Berita Teknologi
Seputar Teknologi
Drama Korea
Resep Masakan
Pendidikan
Berita Terbaru
Berita Terbaru
Berita Terbaru
kunci jawaban
kunci jawaban brain out
kunci jawaban tebak gambar
kunci jawaban tema
kunci jawaban halaman
kunci jawaban tema 1 kelas 5
kunci jawaban tema 1 kelas 4
kunci jawaban tebak kata shopee
kunci jawaban tebak gambar level 8
kunci jawaban tebak gambar level 9
kunci jawaban matematika kelas 5
kunci jawaban tebak gambar level 4
kunci jawaban tebak gambar level 6
kunci jawaban tema 1 kelas 6
kunci jawaban matematika
kunci jawaban matematika kelas 5 halaman 75
kunci jawaban tebak gambar level 7
kunci jawaban kelas 5
kunci jawaban tema 6
kunci jawaban tema 5
kunci jawaban kelas 4
kunci jawaban tts
kunci jawaban tema 2
soal ujian kelas 6 2022 dan kunci jawaban
kunci jawaban kelas
kunci jawaban tebak gambar level 5
soal matematika kelas 5 pecahan dan kunci jawaban
kunci jawaban tema 2 kelas 5 halaman 16
kunci jawaban matematika kelas 6
kunci jawaban brain test
kunci jawaban tebak gambar level 10
kunci jawaban tema 2 kelas 6
kunci jawaban tema 9 kelas 5
kunci jawaban tebak gambar level 11
kunci jawaban tema 4
kunci jawaban tebak gambar level 3
kunci jawaban tema 2 kelas 6 halaman 3
kunci jawaban tema 3
kunci jawaban tema 2 kelas 5 halaman 54
kunci jawaban tema 1
kunci jawaban tebak gambar level 12
kunci jawaban matematika kelas 4
kunci jawaban kelas 3
kunci jawaban wow
kunci jawaban tema 3 kelas 5 halaman 23
kunci jawaban tebak gambar level 13
kunci jawaban tema 6 kelas 5 halaman 71
kunci jawaban buku tematik kelas 4 tema 1 indahnya kebersamaan
kunci jawaban tema 2 kelas 6 halaman 27
kunci jawaban tema 2 kelas 4
