KUTIPAN – Provinsi Kepulauan Riau lagi-lagi nunjukin diri sebagai daerah yang gercep (gerak cepat) soal urusan reformasi hukum. Kamis (4/12/2025), Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepri barengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri resmi teken Nota Kesepahaman (MoU) tentang pelaksanaan pidana kerja sosial buat pelaku tindak pidana.

Acara penandatanganan dilakukan langsung oleh Kajati Kepri J Devy Sudarso dan Gubernur Kepri H Ansar Ahmad. Momen ini jadi langkah strategis menjelang diberlakukannya penuh KUHP Nasional yang bakal efektif pada 2 Januari 2026.

Yang makin bikin acara ini “level up”, kehadiran Direktur C pada JAM-Pidum, Agung Soenanto, yang ikut memastikan daerah sudah siap lahir batin buat implementasi pidana kerja sosial sesuai amanat UU No 1 Tahun 2023. Jadi bukan sekadar seremoni, tapi benar-benar koordinasi matang.

Flyer Unit Layanan talent laki laki

Nggak cuma level provinsi, penandatanganan MoU ini juga merembet ke bawah. Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) se-Kepri barengan bupati dan wali kota juga ikut teken kerja sama. Semua demi memastikan skema pemidanaan baru ini bisa berjalan lancar sampai ke daerah.

MoU tersebut mengatur berbagai aspek teknis—mulai dari penyediaan lokasi kerja sosial, mekanisme pengawasan, pembinaan, penyediaan data, sampai sosialisasi ke masyarakat. Intinya, semua pihak harus on the same page.

Restorative Justice Jadi Nafas Baru Pemidanaan

Dalam sambutannya, Gubernur Ansar menegaskan bahwa pidana kerja sosial bukan cuma hukuman biasa, tapi elemen inti dari pendekatan restorative justice.

“Pidana kerja sosial ini bukan sekadar hukuman, tetapi cara agar pelaku memahami kesalahannya dan memperbaiki diri melalui kontribusi nyata kepada masyarakat,” ungkap Gubernur Ansar.

Ia juga memperjelas bahwa pelaksanaan pidana kerja sosial nantinya ada di bawah kendali bupati dan wali kota.

“Kepala daerah harus memastikan tempat kerja sosial itu bermanfaat, tidak merendahkan martabat, dan tidak dikomersialkan. Pengawasan melekat ada di daerah, dan pelaksanaannya wajib dilaporkan ke Kejaksaan,” tegasnya.

Di sisi lain, Kajati Kepri J Devy Sudarso menyampaikan bahwa pidana kerja sosial bisa jadi jawaban untuk mengurangi dampak negatif hukuman penjara jangka pendek.

“Pidana kerja sosial berorientasi pada pemulihan moral dan sosial pelaku, sekaligus mengurangi dampak negatif hukuman penjara jangka pendek. Melalui kerja sama ini, Kejaksaan ingin memastikan implementasi pidana kerja sosial berjalan terstruktur, terukur, dan benar-benar bermanfaat bagi masyarakat,” ujarnya.

Ia pun mengapresiasi kesiapan Pemprov Kepri.

“Kami sangat mengapresiasi Pemprov Kepri yang telah menyediakan fasilitas, lokasi, mekanisme pengawasan, dan dukungan teknis yang dibutuhkan,” tambahnya.

MoU ini jadi momentum penting untuk memperkuat sinergi antara aparat penegak hukum dan pemerintah daerah. Kepri menunjukkan diri sebagai daerah yang siap menerapkan pemidanaan modern—lebih manusiawi, lebih membina, dan tetap memberi efek jera.

Situs Informasi Kunci Jawaban PR semua Mata Pelajaran

Kunci Jawaban PR
Berita Olahraga

News

Berita Terkini

Berita Terbaru

Berita Teknologi

Seputar Teknologi

Drama Korea

Resep Masakan

Pendidikan

Berita Terbaru

Berita Terbaru

Berita Terbaru
kunci jawaban
kunci jawaban brain out
kunci jawaban tebak gambar
kunci jawaban tema
kunci jawaban halaman
kunci jawaban tema 1 kelas 5
kunci jawaban tema 1 kelas 4
kunci jawaban tebak kata shopee
kunci jawaban tebak gambar level 8
kunci jawaban tebak gambar level 9
kunci jawaban matematika kelas 5
kunci jawaban tebak gambar level 4
kunci jawaban tebak gambar level 6
kunci jawaban tema 1 kelas 6
kunci jawaban matematika
kunci jawaban matematika kelas 5 halaman 75
kunci jawaban tebak gambar level 7
kunci jawaban kelas 5
kunci jawaban tema 6
kunci jawaban tema 5
kunci jawaban kelas 4
kunci jawaban tts
kunci jawaban tema 2
soal ujian kelas 6 2022 dan kunci jawaban
kunci jawaban kelas
kunci jawaban tebak gambar level 5
soal matematika kelas 5 pecahan dan kunci jawaban
kunci jawaban tema 2 kelas 5 halaman 16
kunci jawaban matematika kelas 6
kunci jawaban brain test
kunci jawaban tebak gambar level 10
kunci jawaban tema 2 kelas 6
kunci jawaban tema 9 kelas 5
kunci jawaban tebak gambar level 11
kunci jawaban tema 4
kunci jawaban tebak gambar level 3
kunci jawaban tema 2 kelas 6 halaman 3
kunci jawaban tema 3
kunci jawaban tema 2 kelas 5 halaman 54
kunci jawaban tema 1
kunci jawaban tebak gambar level 12
kunci jawaban matematika kelas 4
kunci jawaban kelas 3
kunci jawaban wow
kunci jawaban tema 3 kelas 5 halaman 23
kunci jawaban tebak gambar level 13
kunci jawaban tema 6 kelas 5 halaman 71
kunci jawaban buku tematik kelas 4 tema 1 indahnya kebersamaan
kunci jawaban tema 2 kelas 6 halaman 27
kunci jawaban tema 2 kelas 4