TANGERANG, TINTAHIJAU.com — Polda Banten membongkar praktik pengoplosan gas elpiji bersubsidi di sebuah pangkalan Cahaya Abadi yang berlokasi di Jalan Raya Pakuhaji, Sepatan, Kabupaten Tangerang, Senin (1/12/2025). Dalam penggerebekan tersebut, lima orang diamankan dan kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Banten, AKBP Bronto Budiyono, mengatakan para tersangka memiliki peran berbeda dalam operasi ilegal ini. Mereka adalah AB (56) selaku pemilik pangkalan; MA (30) dan AN (36) sebagai pekerja sekaligus penyuntik gas; serta MR (42) dan SU (48) yang berperan sebagai kernet dan pembantu penyuntikan.
“Kelima orang ini menyalahgunakan pengangkutan dan niaga bahan bakar gas yang pendistribusiannya mendapat penugasan dari pemerintah,” ujar Bronto dalam konferensi pers di Polda Banten, Selasa (2/12/2025).
Bronto menjelaskan, praktik pemindahan isi tabung elpiji 3 kilogram bersubsidi ke tabung ukuran 5,5 kilogram dan 12 kilogram non-subsidi telah berlangsung sejak Juli hingga Desember 2025. Produk hasil oplosan itu kemudian dijual ke warung-warung dan restoran di wilayah Kabupaten Tangerang.
Pemilik pangkalan diduga membeli tabung 3 kilogram seharga Rp19.000 untuk kemudian mengoplos dan menjualnya kembali dengan harga jauh lebih tinggi. Tabung 5,5 kilogram hasil suntikan dijual Rp80.000 per unit, sedangkan tabung 12 kilogram dijual Rp140.000 hingga Rp160.000.
“Dari kegiatan ini, tersangka AB meraup keuntungan hingga mencapai Rp594 juta selama lima bulan,” kata Bronto.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya empat unit mobil pikap, 77 tombak regulator pemindahan gas, timbangan digital, serta satu karung berisi segel tabung 12 kilogram. Polisi juga mengamankan total 2.043 tabung gas elpiji berbagai ukuran, meliputi 896 tabung 3 kilogram berisi, 1.147 tabung 3 kilogram kosong, 60 tabung 5,5 kilogram kosong, serta 504 tabung ukuran 12 kilogram—yang terdiri atas 270 tabung berisi dan 234 tabung kosong.
Para tersangka dijerat Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Ancaman hukuman dalam kasus ini yaitu pidana penjara maksimal enam tahun dan/atau denda hingga Rp60 miliar.
Situs Informasi Kunci Jawaban PR semua Mata Pelajaran
Kunci Jawaban PR
Berita Olahraga
News
Berita Terkini
Berita Terbaru
Berita Teknologi
Seputar Teknologi
Drama Korea
Resep Masakan
Pendidikan
Berita Terbaru
Berita Terbaru
Berita Terbaru
kunci jawaban
kunci jawaban brain out
kunci jawaban tebak gambar
kunci jawaban tema
kunci jawaban halaman
kunci jawaban tema 1 kelas 5
kunci jawaban tema 1 kelas 4
kunci jawaban tebak kata shopee
kunci jawaban tebak gambar level 8
kunci jawaban tebak gambar level 9
kunci jawaban matematika kelas 5
kunci jawaban tebak gambar level 4
kunci jawaban tebak gambar level 6
kunci jawaban tema 1 kelas 6
kunci jawaban matematika
kunci jawaban matematika kelas 5 halaman 75
kunci jawaban tebak gambar level 7
kunci jawaban kelas 5
kunci jawaban tema 6
kunci jawaban tema 5
kunci jawaban kelas 4
kunci jawaban tts
kunci jawaban tema 2
soal ujian kelas 6 2022 dan kunci jawaban
kunci jawaban kelas
kunci jawaban tebak gambar level 5
soal matematika kelas 5 pecahan dan kunci jawaban
kunci jawaban tema 2 kelas 5 halaman 16
kunci jawaban matematika kelas 6
kunci jawaban brain test
kunci jawaban tebak gambar level 10
kunci jawaban tema 2 kelas 6
kunci jawaban tema 9 kelas 5
kunci jawaban tebak gambar level 11
kunci jawaban tema 4
kunci jawaban tebak gambar level 3
kunci jawaban tema 2 kelas 6 halaman 3
kunci jawaban tema 3
kunci jawaban tema 2 kelas 5 halaman 54
kunci jawaban tema 1
kunci jawaban tebak gambar level 12
kunci jawaban matematika kelas 4
kunci jawaban kelas 3
kunci jawaban wow
kunci jawaban tema 3 kelas 5 halaman 23
kunci jawaban tebak gambar level 13
kunci jawaban tema 6 kelas 5 halaman 71
kunci jawaban buku tematik kelas 4 tema 1 indahnya kebersamaan
kunci jawaban tema 2 kelas 6 halaman 27
kunci jawaban tema 2 kelas 4
